Syarat-Syarat menjadi Anggota PMR

PMR atau Palang Merah Remaja merupakan suatu wadah atau organisasi yang dibentuk untuk membina para anggota remaja dari organisasi PMI atau Palang Merah Indonesia. Maka, para anggota PMR berada di bawah naungan PMI. PMR menjadi salah satu kekuatan PMI terutama untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat kemanusiaan dalam bidang kesehatan serta untuk kegiatan-kegiatan siaga bencana.

PMR juga memiliki peran untuk mempromosikan dan mempublikasikan dengan lebih luas mengenai prinsip-prinsip dasar dalam gerakan palang merah dan juga gerakan bulan sabit merah internasional. PMR juga berperan untuk mengembangkan kapasitas palang merah Indonesia.

Syarat-Syarat menjadi Anggota PMR adalah:

– WNI
– Berusia antara 7-21 tahun/belum menikah
– Dapat membaca dan menulis
– Atas dasar kemauan sendiri
– Dapat persetujuan dari orang tua/wali
– Sebelum menjadi anggota remaja PMI penuh, bersedia mengikuti pendidikan dan latihan dasar kepalang merahan.

– Setelah resmi menjadi anggota remaja PMI penuh, harus bersedia melaksanakan tugas kepalangmerahan selaku anggota PMR.
– Permintaan menjadi anggota disampaikan secara kolektif kepada seluruh cabang PMI setempat.

Keanggotaan PMR berakhir karena :

– Minta berhenti sendiri
– Meninggal dunia
– Diberhentikan karena melakukan perbuatan yang jelas merugikan nama dan kedudukan PMR dan PMI.

ANGGOTA-ANGGOTA PMR

Ada beberapa tingkatan dalam PMR, yaitu:

logo pmr mula

*PMR Mula*

PMR Mula : PMR yang beranggotakan setingkat SD/MI yang berumur sekitar 7-12 tahun

logo pmr madya

*PMR Madya*

PMR Madya : PMR yang beranggotakan setingkat SMP/MTs dan sederajat

logo pmr wira

*PMR Wira*

PMR Wira : PMR yang beranggotakan setingkat SLTA

Dan tingkatan selanjutnya adalah

*KSR(Korp Suka Rela), Dan TSR(Tenaga Suka Rela)

Untuk siswa SMP Negeri 8 Samarinda termasuk PMR Madya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *